Kotasiantar, 8 Mei 2025 – Dalam upaya menanggulangi penyakit masyarakat dan memperkuat ketertiban sosial, Kelurahan Kotasiantar menggelar rapat persiapan penyusunan Peraturan Masyarakat Kelurahan. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Lurah Kotasiantar, Alamria Pramana, S.Pd.I, M.Pd, dan dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat serta tokoh pemangku kepentingan lokal.

Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa Peraturan Kelurahan akan terdiri atas 12 Bab pembahasan, yang mencakup berbagai aspek penegakan norma sosial, edukasi warga, pencegahan perilaku menyimpang, serta penguatan peran komunitas dalam menjaga ketertiban lingkungan.
Selain dihadiri Peserta Badan Musyawarah Kelurahan Kota Siantar juga turut dihadiri oleh Camat Panyabungan yang diwakilkan Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum Kecamatan Panyabungan Parluhutan Henda, S.Sos serta para Mahasiswa UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padang Sidimpuan.
Dalam sambutannya, Parluhutan menekankan sebagai langkah awal, dibentuk Tim Perumus Peraturan Kelurahan yang beranggotakan 5 orang, masing-masing mewakili unsur Pos Bantuan Hukum (Posbankum), Kepala Lingkungan, LPM-K, Tokoh Agama (Toga), serta Persatuan Naposo Nauli Bulung (PNNB) yang merupakan Kumpulan Pemuda yang disesuaikan dengan kearifan lokal di Negeri Mandailing. Tim ini bertugas menyusun naskah peraturan secara partisipatif dan memastikan substansinya selaras dengan kebutuhan masyarakat.
Dalam arahannya, Lurah Alamria menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam mencegah meluasnya penyakit sosial, seperti perjudian, konsumsi alkohol, penyalahgunaan narkoba, dan perilaku menyimpang lainnya.
Sebagai bagian dari implementasi dini, Kepala Lingkungan diminta untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Edukasi dan Preventif di wilayah masing-masing. Satgas ini nantinya akan melakukan edukasi langsung kepada masyarakat serta bertugas memantau dan merespons indikasi awal gangguan sosial di lingkungan.
Rapat juga menyepakati pentingnya penguatan pesan visual di ruang publik. Oleh karena itu, himbauan tertulis akan disiapkan dan dipasang di berbagai titik strategis lingkungan sebagai pengingat bagi masyarakat untuk menjauhi praktik yang menyimpang dari norma sosial.
Tak hanya pendekatan struktural dan edukatif, rapat juga menekankan pentingnya peran tokoh agama dalam pembinaan moral masyarakat. Lurah Alamria mengimbau agar para alim ulama secara aktif menyampaikan pesan-pesan pelarangan terhadap perilaku menyimpang dalam setiap pengajian dan khutbah Jumat, sebagai bentuk dakwah preventif yang menyentuh kesadaran spiritual warga.
Melalui penyusunan peraturan ini, Pemerintah Kelurahan Kotasiantar berharap tercipta kesadaran kolektif dalam menjaga tatanan sosial yang sehat, aman, dan beradab. Finalisasi dan sosialisasi peraturan dijadwalkan akan dilakukan dalam waktu dekat, sebelum resmi diterapkan di seluruh wilayah kelurahan. (Admin)

Salwis Hefi Jumat, 9 Mei 2025
Semoga Kel.Kota Siantar bersih dari penyakit sosial serta amsn dan damai, Kota Siantar sukses terus
Kelurahan Kota Siantar Jumat, 17 Okt 2025
Aamiin, semoga harapan kita sesuai dengan kenyataan, Pak.