Kotasiantar, Jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Kotasiantar bersama dengan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang didampingi langsung oleh PPS Kelurahan Kotasiantar yaitu Ahmad Yasid sebagai Ketua dengan anggota Meida Atma Sari Nasution dan Sulpan Lubis melakukan kegiatan coklit pertama di rumah Lurah Kotasiantar Alamria Pramana. Kegiatan ini langsung disambut dengan hangat oleh Lurah Kotasiantar dalam proses kegiatan coklit yang dilakukan oleh pantarlih.

Pada kesempatan ini, Pramana secara langsung mengingatkan kepada Pantarlih agar memperlakukan sama setiap warga negara yang memiliki hak pilih dalam proses coklit, “Pantarlih tidak boleh membedakan kelas antara penjabat dengan masyarakat biasa dalam proses Coklit harus berjalan dengan perlakuan yang sama”, ujar Pramana.
Beliau menyampaikan bahwa Pantarlih akan menjadi ujung tombak pendataan pemilih yang datang dari rumah ke rumah untuk mendapatkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan valid.“Saya berharap 100% Pantarlih di Kelurahan Kotasiantar menggunakan aplikasi e-Coklit dalam pendataan pemilih dengan baik tanpa ada kesalahan dalam proses penginputan data pemilih”
Selanjutnya Beliau menyampaikan bahwa di tengah populasi Kotasiantar yang cukup luas, masyarakat yang didaftarkan sebagai Pemilih untuk Pilkada Sumatera Utara dan Mandailing Natal, hanya yang mempunyai KTP-el Mandailing Natal saja.
Terakhir Lurah memberikan ucapan terima kasih kepada Pantarlih se-Kelurahan Kotasiantar yang datang berjumlah 16 orang dan juga PPS Kelurahan Kotasiantar atas kesediaannya untuk berpartisipasi dalam Pemutakhiran Daftar Pemilih pada Pilkada 2024.

Sementara Meida sebagai salah satu anggota PPS Kelurahan Kotasiantar menyampaikan bahwa ke 16 orang Pantarlih ini terpilih setelah melewati tahapan seleksi berkas dan sesuai dengan regulasi pemilihan, beliau juga menyebutkan alasan ke 16 anggota Pantarlih yang hadir pada sesi pertama coklit di Rumah Lurah Kotasiantar adalah untuk mengetahui proses pendataan agar tidak salah dalam pengisian form Tanda Bukti Coklit Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati 2024. Beliau juga menyampaikan bahwa masa kerja Pantarlih selama 1 bulan yaitu dari tanggal 24 Juni hingga 25 Juli 2024. (Admin)
