Kotasiantar, Selasa (24/09/2024) bertempat di Kantor Kelurahan Kotasiantar sebanyak 8 orang Kepala Lingkungan di Kelurahan Kotasiantar menerima SK yang diserahkan langsung oleh Lurah Kotasiantar Alamria Pramana, S.Pd.I., M.Pd.

Pada kesempatan itu Lurah Kotasiantar menyampaikan bahwa, jabatan Kepala lingkungan adalah
jabatan amanah dan diharapkan Kepala Lingkungan harus memahami tugasnya dimasyarakat yakni sebagai pelayan masyarakat dan membantu kelurahan dalam menjalankan roda pemerintahanya. Oleh sebab itu, dirinya meminta Kepala Lingkungan yang baru saja di serahkan surat keputusannya untuk bergerak cepat dan berbuat yang terbaik di lingkungannya serta menjalankan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan komitmen yang tinggi, ujar beliau.
Surat Keputusan tersebut merupakan bentuk janji dan Komitmen Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal dalam memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kepala Lingkungan di Kabupaten Mandailing Natal hal ini berdasarkan dengan Peraturan Bupati Mandailing Natal Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengangkatan, Pemberhentian dan Rincian Tugas Fungsi Kepala Lingkungan di Kabupaten Mandailing Natal.

Lurah Kotasiantar menyerahkan SK Kepada Kepala Lingkungan IV
Terdapat 54 Kepala Lingkungan yang menerima SK Berdasarkan Keputusan Camat Panyabungan Nomor 777 Tahun 2024 tanggal 18 Juli 2024 dan Kelurahan Kotasiantar memiliki 8 Lingkungan, dari kedelapan Kepala Lingkungan terdapat 2 Lingkungan dipimpin oleh Wanita.
Berikut nama-nama Kepala Lingkungan di Kelurahan Kotasiantar berdasarkan SK tersebut
Mengakhiri sambutannya, Lurah Kotasiantar mengajak kepada kita semua bekerja sama untuk mendukung visi dan misi yang telah dicanangkan oleh Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Lurah Kotasiantar Zulfikar,S.Sos Kasi Pemtrantibum Muhammad Azwan, S.Sos dan Kasi PM & Kesos Henni Puspita, SE. (admin)
