Kotasiantar, Bertempat di Kantor Kelurahan Kotasiantar Jalan Syekh Abdul Fattah telah dilakukan mediasi yang dipimpin langsung oleh Lurah Kotasiantar Alamria Pramana (Rabu, 08/01/2025).

Mediasi ini berlangsung dengan khidmat antara pihak pelapor Anwar Suheri Siregar an Kohar Hasibuan dengan pihak terlapor Abdul Majid Hasibuan dan Abdul Basir Hasibuan. Pelaksanaan mediasi ini dihadiri oleh Bhabinkamtibmas Brigadir Syahrul Ilmy, Kepala Lingkungan III , Kepala Lingkungan IV, Kepala Lingkungan VIII Kotasiantar, Pihak Pelapor Anwar Suheri Siregar, Ahmad Zainuddin Hasibuan dan terlapor Abdul Majid Hasibuan. Sementara Palapor lainnya Kohar Hasibuan dan Terlapor kedua Abdul Basir Hasibuan tidak hadir pada forum mediasi tersebut.
Lurah Kotasiantar membuka mediasi dengan menanyakan kronologi kepada kedua belah pihak terlebih dahulu untuk mencapai kesepemahaman bersama terkait dengan permasalahan tersebut yang akan dibahas didalam forum mediasi. Dimana dalam hal ini, pihak pelapor yang telah melakukan laporan terhadap pihak terlapor dengan tuduhan pengancaman dan pengerusakan pipa sumur bor dan mesin pompa di kediaman keluarga Kohar Hasibuan yang beralamat di Lingkungan III Banjar Borotan Kelurahan Kotasiantar.

Penandatanganan Berita Acara Mediasi Warga Lingkungan III Kotasiantar Oleh Terlapor
Sehingga hasil yang disepakati di dalam mediasi tersebut meliputi:
Dengan tercapainya hasil kesepakatan mediasi tersebut dan ditandatangani oleh pihak terkait beserta 2 (dua) orang saksi yakni Kepala Lingkungan III dan Bhabinkamtibmas , Lurah Kotasiantar menyarankan untuk mengakhiri mediasi dengan bersalaman untuk tetap menjaga kerukunan antar warga, khususnya pihak-pihak yang terlibat.
(Admin)
