Kota Siantar (17/10/2025), bertempat di Kantor Kelurahan Kota Siantar, Kecamatan Panyabungan, telah dilaksanakan mediasi antara Ermaida dan Hikmah selaku pihak pertama (pelaku dan penanggung hutang) dengan Madiana Sihol Marito serta perwakilan pihak PNM Mekaar selaku pihak kedua (korban dan pihak yang dirugikan).

Mediasi ini difasilitasi oleh Kelurahan Kota Siantar bersama Paralegal yang tergabung dalam Pos Bantuan Hukum Kelurahan Kota Siantar, sebagai bentuk pelayanan hukum dan upaya penyelesaian permasalahan sosial masyarakat di tingkat kelurahan.
Adapun pokok permasalahan yang dimediasi berkaitan dengan penganiayaan dan hutang piutang sebesar Rp 6.300.000,- (enam juta tiga ratus ribu rupiah), yang terdiri dari:
Rp 5.600.000,- merupakan hutang Pihak Pertama kepada PNM Mekaar, dan
Rp 700.000,- merupakan biaya pengobatan Madiana Sihol Marito akibat tindak penganiayaan.
Kegiatan mediasi ini turut dihadiri dan disaksikan oleh:
Rianto Hutabarat – Legal PNM Mekaar
Mardiah – Ketua Kelompok Peminjam
Rahmat Hariadi Pulungan – OBH Advokat Indonesia Madina
Aslamiah Harahap – Ketua Unit PNM Mekaar Panyabungan
Mediasi ini juga diketahui oleh Lurah Kelurahan Kota Siantar, Alamria Pramana, S.Pd.I., M.Pd., NL.P., yang sekaligus memfasilitasi jalannya musyawarah bersama para paralegal Pos Bantuan Hukum Kelurahan Kota Siantar. Dalam proses mediasi, kedua belah pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat, klarifikasi, serta keberatan masing-masing. Pihak Pertama (Ermaida dan Hikmah) mengakui adanya permasalahan hutang dan perselisihan, sementara Pihak Kedua (Madiana Sihol Marito) menyampaikan tuntutan pertanggungjawaban atas kerugian dan biaya pengobatan yang ditimbulkan.
Namun demikian, setelah dilakukan upaya musyawarah secara kekeluargaan dan difasilitasi oleh mediator, hasil mediasi belum mencapai kata sepakat. Kedua pihak tidak menemukan kesepakatan penyelesaian terkait pembayaran hutang maupun kompensasi biaya pengobatan.
Sehubungan dengan hal tersebut, hasil mediasi dinyatakan belum berhasil (deadlock) dan disepakati bahwa perkara ini akan ditindaklanjuti melalui proses hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut, Paralegal Pos Bantuan Hukum Kelurahan Kota Siantar melakukan koordinasi dengan OBH Advokat Indonesia Madina untuk memberikan pendampingan hukum dan advokasi lanjutan kepada pihak yang membutuhkan. Langkah ini merupakan bagian dari implementasi akses keadilan bagi masyarakat tidak mampu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Lurah Kelurahan Kota Siantar, Alamria Pramana, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah hadir dan berupaya mencari penyelesaian secara damai. Meskipun belum mencapai kesepakatan, kegiatan ini menunjukkan komitmen Kelurahan Kota Siantar bersama Pos Bantuan Hukum dalam menghadirkan penyelesaian sengketa secara terbuka, adil, dan berkeadaban.
Kegiatan ini menjadi contoh sinergi antara pemerintah kelurahan, paralegal, OBH Advokat Indonesia Madina, dan PNM Mekaar dalam memperkuat kesadaran hukum serta mendukung terciptanya masyarakat yang harmonis di wilayah Kelurahan Kota Siantar.
