Panyabungan, 8 Oktober 2025 — Kelurahan Kota Siantar, Kecamatan Panyabungan, turut menghadiri kegiatan Sosialisasi Pembentukan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang diprakarsai oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mandailing Natal.

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Mandailing Natal ini dibuka secara resmi oleh Asisten Administrasi Umum selaku Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Mandailing Natal Drs. Lismulyadi, MM. Acara ini turut dihadiri oleh Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang diwakili oleh Kepala Bagian Produk Hukum Daerah, Victor Kabarus, S.H., M.Hum, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mandailing Natal, Irsal Pariadi, S.STP, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mandailing Natal, Munawar, S.H., M.H., para Camat se-Kabupaten Mandailing Natal, Lurah se-Kabupaten Mandailing Natal, serta perwakilan Kepala Desa.

Diskusi interaktif Penyuluh Kementerian Hukum RI Wilayah Sumut berinteraksi dalam diskusi dengan Camat Panyabungan Utara
Dalam sesi pemaparan, narasumber dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Rame Liza Hutasoit, S.H., menjelaskan sebuah program kolaboratif Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan nama “PRESTICE”, yang merupakan akronim dari Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice. Program ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang menekankan penyelesaian perkara secara damai dan berkeadilan di luar proses litigasi, dengan tetap memperhatikan kepentingan korban dan pelaku.
Sementara itu, narasumber kedua, Nuri Ardayanti, S.H., M.H., dari Kemeterian Hukum RI Wilayah Sumatera Utara memberikan pemaparan mengenai pentingnya pembentukan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) sebagai sarana edukasi hukum di tingkat masyarakat, serta mendorong peningkatan pemahaman hukum sejalan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terbaru.

Kegiatan ini berlangsung dengan diskusi aktif dan tanya jawab interaktif antara peserta dan narasumber. Para peserta, termasuk para camat, lurah, dan kepala desa, menyampaikan berbagai pandangan serta komitmen untuk menindaklanjuti pembentukan Kelompok Kadarkum dan Pos Bantuan Hukum di wilayah masing-masing. Sebagai tindak lanjut dari kegiatan sosialisasi ini, dalam waktu kurang lebih satu minggu ke depan, diharapkan Surat Keputusan (SK) Pembentukan Kadarkum dan Posbakum sudah terbentuk di setiap desa dan kelurahan di Kabupaten Mandailing Natal.
Dalam kesempatan tersebut, Camat Panyabungan, Miswar Husin, S.Pi., M.Si., yang mewakili para camat se-Kabupaten Mandailing Natal, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan ini. Ia berharap agar dengan terbentuknya Kadarkum dan Posbakum di tingkat desa dan kelurahan, angka kejahatan maupun perselisihan antarwarga dapat ditekan secara signifikan, serta masyarakat semakin mampu menyelesaikan persoalan sosial secara damai dan bermartabat.

Plh. Sekda Madina berfoto bersama para narasumber dan peserta sosialisasi sebagai wujud komitmen bersama dalam membentuk masyarakat sadar hukum dan berkeadilan di Kabupaten Mandailing Natal.
Sementara itu, Lurah Kota Siantar yang juga merupakan Peserta Peacemaker Justice Award 2025 Kemenkum RI, menyambut positif kegiatan ini sebagai upaya nyata dalam membangun masyarakat yang sadar hukum, tertib, dan harmonis, serta memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan sosial yang berkeadilan dan berkeadaban.
Melalui kegiatan ini, diharapkan 377 desa dan 27 kelurahan di Kabupaten Mandailing Natal dapat segera merealisasikan pembentukan Kelompok Keluarga Sadar Hukum dan Pos Bantuan Hukum sebagai wadah penguatan kesadaran hukum dan penerapan prinsip keadilan restoratif di tengah masyarakat. (Admin)
