Kota Siantar, (22/01/2026). Kelurahan Kota Siantar, Kecamatan Panyabungan, melaksanakan Musyawarah Kelurahan Khusus (Muskelsus) dalam rangka penurunan desil warga pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sekaligus pengusulan bantuan sosial bagi warga kurang mampu. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis, 22 Januari 2026, bertempat di Kantor Kelurahan Kota Siantar, dan berlangsung dengan tertib serta penuh partisipasi dari seluruh unsur yang hadir.

Musyawarah Kelurahan Khusus ini merupakan bagian penting dari proses pemutakhiran data kesejahteraan sosial masyarakat. DTSEN menjadi basis utama pemerintah dalam menetapkan kebijakan dan penyaluran berbagai program bantuan sosial, sehingga diperlukan verifikasi dan validasi data secara berjenjang melalui mekanisme musyawarah di tingkat kelurahan. Forum ini menjadi wadah untuk menyelaraskan data administrasi dengan kondisi riil masyarakat di lapangan.
Kegiatan Muskelsus tersebut yang dibuka langsung oleh Lurah Kota Siantar Alamria Pramana, S.Pd.I., M.Pd dan dihadiri oleh Ketua Tim Program Keluarga Harapan (PKH) Kecamatan Panyabungan, Marham Novijk Sabara, serta Pendamping PKH Kelurahan Kota Siantar, Nurhidayani. Kehadiran unsur PKH memberikan penguatan teknis terkait mekanisme penurunan desil DTSEN, kriteria penerima bantuan sosial, serta prosedur pengusulan yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain unsur PKH, musyawarah ini juga dihadiri oleh seluruh aparatur Kelurahan Kota Siantar, mulai dari Sekretaris Lurah, para Kepala Seksi, Kepala Lingkungan, serta Lembaga Masyarakat Kelurahan. Keterlibatan seluruh unsur tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Dalam sambutannya, Lurah Kota Siantar menyampaikan bahwa pelaksanaan Musyawarah Kelurahan Khusus merupakan wujud komitmen pemerintah kelurahan dalam memastikan penyaluran bantuan sosial berjalan tepat sasaran dan berkeadilan.
“Musyawarah Kelurahan Khusus ini menjadi forum penting untuk memastikan bahwa data sosial ekonomi warga kita benar-benar akurat dan sesuai dengan kondisi di lapangan. Pemerintah Kelurahan Kota Siantar berkomitmen untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan musyawarah mufakat agar bantuan sosial yang diusulkan dapat diterima oleh warga yang benar-benar membutuhkan,” ujar Lurah Kota Siantar.
Lebih lanjut, Lurah Kota Siantar juga menegaskan pentingnya peran seluruh elemen masyarakat dalam menjaga keakuratan data kesejahteraan sosial, khususnya melalui peran aktif para Kepala Lingkungan dan Lembaga Masyarakat Kelurahan.
“Keberhasilan program perlindungan sosial tidak terlepas dari sinergi seluruh pihak, mulai dari aparatur kelurahan, pendamping PKH, hingga masyarakat. Oleh karena itu, kami mengharapkan kerja sama yang solid agar data DTSEN di Kelurahan Kota Siantar selalu mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Dalam pelaksanaan musyawarah, masing-masing Kepala Lingkungan memaparkan kondisi sosial ekonomi warga di wilayahnya yang dinilai layak untuk dilakukan penyesuaian desil maupun diusulkan sebagai penerima bantuan sosial. Seluruh usulan dibahas secara terbuka dan komprehensif dengan mempertimbangkan data pendukung serta kondisi faktual di lapangan, sehingga keputusan yang diambil merupakan hasil kesepakatan bersama.
Melalui pelaksanaan Musyawarah Kelurahan Khusus ini, Pemerintah Kelurahan Kota Siantar berharap proses pemutakhiran data DTSEN dapat berjalan secara optimal dan menghasilkan data yang valid serta akurat. Dengan demikian, pengusulan bantuan sosial bagi warga kurang mampu dapat dilaksanakan secara tepat sasaran dan berkeadilan, sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kelurahan Kota Siantar. (Admin)
