Kotasiantar – Lurah Kotasiantar, Kecamatan Panyabungan, Alamria Pramana, S.Pd.I, M.Pd pada Jumat (10/05/2024) menghadiri agenda musyawarah pembentukan panitia Pemilihan Badan Kenadziran Masjid Jami’ Darussalam periode 2024-2028.

Adapun pemilihan dilakukan sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan pengurus BKM periode 2020-2024 lalu.
Selain lurah, Agenda yang dilaksanakan di Sopo Godang, Lingkungan IV Banjar Bolak Kotasiantar dan digerakkan oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) itu tampak diikuti segenap elemen masyarakat seperti tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, PNNB barisan serta masyarakat.
Dalam kesimpulan musyawarah tersebut, ditetapkan bahwa panitia penjaringan diamanatkan kepada pengurus LPM yang tugasnya dibantu pihak PNNB serta kepala lingkungan.
Adapun masa pendaftaran bagi calon Ketua BKM Darussalam yakni selama 8 (delapan) hari terhitung mulai tanggal 12 Mei s/d 20 Mei 2024.
Adapun persyaratan yang ditentukan terhadap Calon Ketua BKM diantaranya yaitu merupakan warga Kelurahan Kotasiantar yang dibuktikan dengan KTP, berusia minimal 40 tahun dan maksimal 70 tahun, minimal tamatan SMA/sederajat, tidak terlibat pada politik, tidak menjabat serta melampirkan visi-misi sebagai Ketua BKM Jami’ Darussalam.
Pada kesempatan itu, Lurah Kotasiantar menegaskan tidak akan mengintervensi alur pemilihan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
“Saya tegaskan tidak akan mengintervensi, dan bersikap netral. Saya yakin yang terpilih nantinya tentu orang yang kita yakini baik dan mampu memberikan upaya terbaik dalam memakmurkan masjid dan menyejahterakan pengurus BKM serta membawa manfaat terhadap masyarakat Kotasiantar,” ungkapnya.(Admin)
