Panyabungan (25/02/2026) – Dalam rangka meningkatkan pemahaman serta kesadaran masyarakat terhadap pentingnya jaminan kesehatan, kegiatan campaign pemberian informasi status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Kabupaten Mandailing Natal. Kegiatan ini dihadiri oleh Plt. Kepala Dinas Sosial Mandailing Natal Ahmad Duroni, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padangsidimpuan Syafrizal, SE., Ak., Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mandailing Natal Yumiarti, Badan Pusat Statistik, Koordinator PKH serta para lurah se-Kabupaten Mandailing Natal termasuk Kelurahan Kota Siantar yang dihadiri oleh Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial Henni Puspita, SE.

Kegiatan tersebut secara resmi dibuka dan ditutup langsung oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mandailing Natal. Dalam sambutannya, beliau menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, kecamatan, dan kelurahan dalam memastikan data kepesertaan JKN, khususnya PBI-JK, benar-benar akurat dan tepat sasaran. Ia juga mengajak seluruh perangkat wilayah untuk aktif melakukan pendataan serta pengawasan di lingkungan masing-masing.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padangsidimpuan Syafrizal, SE., Ak. pada pemaparannya, disampaikan bahwa untuk Tahun Anggaran 2026, masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan iuran melalui skema PBI Jaminan Kesehatan (PBI-JK) adalah mereka yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial berdasarkan data Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial Republik Indonesia, khususnya masyarakat pada kategori desil 1 sampai dengan desil 5. Kategori desil tersebut merupakan pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat dari yang paling rendah hingga menengah ke bawah yang menjadi dasar penetapan penerima bantuan iuran JKN.
Sambutan juga di sampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mandailing Natal Yumiarti bahwa pelaksanaan kegiatan ini merupakan bentuk respons strategis dan administratif atas diterbitkannya Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026. Regulasi tersebut secara komprehensif mengatur mekanisme perubahan sistem pembayaran iuran BPJS Kesehatan, termasuk prosedur penghapusan, penambahan, serta pembaruan data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penyesuaian kebijakan ini menuntut adanya langkah koordinatif dan sinkronisasi data antarinstansi guna memastikan akurasi, validitas, dan ketepatan sasaran penerima manfaat. Dengan demikian, kegiatan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi bagian dari upaya peningkatan tata kelola program jaminan kesehatan nasional yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan sosial.
Selain itu, dijelaskan pula mekanisme apabila terdapat peserta PBI-JK yang sebelumnya aktif dan rutin menjalani pengobatan rawat jalan, namun statusnya menjadi tidak aktif akibat perubahan kategori desil. Dalam kondisi demikian, peserta yang bersangkutan sebelum melanjutkan pengobatan diwajibkan mengambil Surat Keterangan pasien rutin kontrol dari rumah sakit dan/atau puskesmas tempat berobat. Surat tersebut kemudian keluarga pasien menyerahkan kepada Dinas Sosial setempat untuk proses verifikasi dan pengusulan kembali sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada kesempatan tersebut juga ditekankan pentingnya pembaruan dan penataan ulang data desil secara berkala serta sinkronisasi data kependudukan dan data kesejahteraan sosial di masing-masing kelurahan. Camat dan lurah diminta proaktif melakukan validasi dan verifikasi lapangan guna memastikan data masyarakat benar-benar sesuai dengan kondisi riil. Sinkronisasi data ini menjadi langkah strategis untuk meminimalisir kesalahan penetapan desil, mencegah masyarakat yang berhak terlewatkan, serta memastikan bantuan PBI-JK tepat sasaran.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi antara pemerintah kecamatan, kelurahan, BPJS Kesehatan dan Dinas Sosial demi terwujudnya sistem jaminan kesehatan yang adil, transparan, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat.
