Kel-Kotasiantar – Penyelesaian konflik terkait deportasi warga kelurahan merupakan tugas yang kompleks dan memerlukan pendekatan yang cermat. Pada hari rabu tanggal 22 Nopember 2023 pukul 10.10 Wib, pihak balai Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia wilayah Sumatera Utara menyerahkan warga Kelurahan Kotasiantar a.n Salmiah berjenis kelamin perempuan yang dideportase dari Negara Thailand.

Hal ini dilakukan sejak mulai bulan Maret Tahun 2023 dan akhirnya pada tanggal 22 Nopember 2023 berhasil kita pulangkan dan langsung bertemu dengan anak serta orangtuanya. Beberapa pendekatan yang dilakukan melalui:
1. Mediasi Awal:
Mengumpulkan informasi terinci tentang alasan di balik rencana deportasi dan dampaknya pada warga kelurahan. Mengundang perwakilan dari pemerintah atau lembaga yang bertanggung jawab atas deportasi untuk pertemuan mediasi.
2. Analisis Dampak Penilaian Dampak Sosial dan Ekonomi:
Mengadakan studi dampak untuk mengevaluasi konsekuensi deportasi terhadap warga kelurahan, terutama yang berkaitan dengan pemisahan keluarga, pekerjaan, dan stabilitas sosial.
3. Pemetaan Solusi Bersama Sesi Brainstorming:
Mengorganisir pertemuan kreatif untuk mencari solusi alternatif yang dapat memenuhi kepentingan semua pihak. Memperhatikan opsi seperti penggantian hukuman, perubahan status imigrasi, atau tindakan lain yang dapat mengurangi dampak deportasi. Pembentukan Kelompok Kerja: Membentuk kelompok kerja atau tim gabungan yang terdiri dari perwakilan warga kelurahan, pemerintah, dan ahli untuk merancang dan melaksanakan solusi.
4. Komunikasi dan Edukasi Sosialisasi Solusi:
Menyusun kampanye informasi untuk memberikan pemahaman kepada warga kelurahan tentang solusi yang diusulkan. Melibatkan masyarakat dalam dialog dan mendengarkan masukan mereka. Pendidikan Hukum: Mengadakan sesi edukasi hukum untuk membantu warga kelurahan memahami hak mereka dan proses hukum terkait deportasi.
5. Implementasi dan Pemantauan Penerapan Solusi:
Mengimplementasikan solusi yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Menyediakan dukungan logistik dan bantuan bagi warga yang terkena dampak.
Pemantauan: Membuat mekanisme pemantauan untuk mengawasi implementasi solusi dan menanggapi masalah yang mungkin muncul. (admin)
